Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menyikapi Razia Knalpot Bising yang Sedang Giat Dilakukan Polisi
Kepolisian akan terus menindak pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan dan memakai knalpot bising yang mengganggu masyarakat.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Rahmatullah Arif
4 tahun lalu
kebanyakan iklan. ini gw mau baca berita apa baca iklan huuuhhhhh sedih
Lukman Effendi
4 tahun lalu
saya setuju ada razia knalpot bising, tapi harus sesuai ketentuan yang ada. jangan krn tidak standar pabrik langsung di tilang, ukur dahulu tingkat kebisingan, sesuai nggak dengan aturan yg ada
Roni Yohanto
4 tahun lalu
jangan hanya knalpot pak, itu asesoris motornya jg, kaca spion dilipat ke bawah atau ke tengah shg tdk bs lht belakang. lampu depan diganti warna/i atau disorotkan ke depan (bkn kebawah) shg bikin silau lawan arahnya, lampu belakang mati, tdk ada plat nomor belakang....dll.
Roni Yohanto
4 tahun lalu
setahu saya uu lalulintas yg baru batas kecepatan dalam kota 50km/jam, dan uu sebelumnya 60km/jam. tapi anehnya penjualan kendaraan (motor) sekarang justru diarahkan ke cc besar2 dengan iming2 bisa kencang. apa ini tdk bertolak belakang, dan seolah ada pembiaran masyarakat shg byk kecelakaan di jln?
heri kelonthong
4 tahun lalu
tindak tegas pak polisi..tahan motornya dan hanya boleh ambil motor jika sambil bawa ganti knalpot standarnya..knalpot yg tdk standar disita, klu kita simak balapan liar di jln umum pasti gunakan knalpot yg bising, geng motor byk gunakan knalpot bising..kita dukung tindakan pak polisi
nur hidayat
4 tahun lalu
yang berknalpot bising bukan hanya motor, banyak truk yang berknalpot bising. mohon ditindak juga.
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau