Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ratusan Pengendara Motor Langsung Terjaring Tilang Elektronik
Sedikitnya 341 pemotor telah terjaring tilang elektronik pada 1-2 Februari 2020.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
16 Komentar
Meriady Ady
5 tahun lalu
sebaiknya cctv digunakan utk mengawasi petugas yg ada dilapangan, agar mereka bisa bekerja lebih baik. bukan buat mencari cari kesalahan masyarakat.
Rosalina Putri
5 tahun lalu
sistem tilang elektronik ini merupakan tambahan dari penerapan sebelumnya hanya untuk kendaraan roda empat atau lainnya tapi untuk hari ini tilang elektronik diterapkan bagi pengendara roda dua di ibukota jakarta.
Putri Handayani
5 tahun lalu
sistem tilang elektronik ini merupakan tambahan dari penerapan sebelumnya hanya untuk kendaraan roda empat atau lainnya tapi untuk hari ini tilang elektronik diterapkan bagi pengendara roda dua di ibukota jakarta.
Rosmayati Nauli
5 tahun lalu
duh belum disahkan kok sudah banyak yang terkena tilang elektronik, semoga dengan adanya imbauan dan sosialisasi yang diberikan dapat menyadarkan pengendara untuk tidak melakukan pelanggaran pelanggaran dijalan.
Putri Handayani
5 tahun lalu
sosialisasi yang sangat berguna bagi pengendara sepeda motor. jadi tidak ada alasan bagi pengendara bagi pelanggar kendaraan bermotor, informasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi saya sendiri. pokoknya is the best untuk pak polisi lalu lintas yang tiada henti mengatur kemacetan da
jacklin manre
5 tahun lalu
baru dilaksanakan selama dua sudah sebanyak 341 kendaraan bermotor yang terjaring tilang elektronik dan mayoritas pelanggaran adalah tidak menggunakan helm. semoga dengan adanya tilang elektronik (etle) dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas di indonesia khususnya di ibukota dki jakarta.
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau