Target Operasi Keselamatan 2025 di Riau
KLATEN, KOMPAS.com - Polda Riau menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025 mulai tanggal 10 sampai 23 Februari 2025, dengan mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita”.
Operasi Keselamatan ini mengedepankan pola preemtif dan preventif serta humanis. Selain memberikan edukasi, penindakan pelanggaran lalu lintas juga dilakukan.
Berikut target prioritas Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025, dan besaran dendanya berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Berkendara menerobos lampu merah, denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Berkendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, denda tilang Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Mengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
- Melawan arus saat berkendara, denda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
- Merokok atau bermain ponsel saat mengemudi, denda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol, denda paling banyak Rp3.000.000, atau pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
- Melebihi batas kecepatan saat berkendara, denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
- Mengemudi di bawah umur, denda paling banyak Rp 1.000.000 atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.
- Berboncengan lebih dari satu, denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.