JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan kriteria mobil hybrid yang bisa mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 3 persen tahun ini.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik Kemenperin Setia Diarta, menjelaskan ketentuan kriteria mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.
“Salah satu syaratnya adalah pengoptimalan lokalitas produksi dengan komitmen penggunaan produk lokal, local purchase dalam pembuatan kendaraan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Selain itu, perusahaan yang mengajukan permohonan insentif ini harus memenuhi batasan investasi, yakni minimal Rp 1 triliun untuk mild hybrid, Rp 2 triliun untuk strong hybrid, dan Rp 3 triliun untuk Plug-In Hybrid.
Namun dalam kesempatan tersebut, dirinya masih enggan mengungkapkan ketentuan untuk local purchase yang patut dipenuhi karena dalam kebijakan dimaksud, tidak ada pengaturan untuk hal tersebut.
Setia berharap insentif ini bisa mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dalam masa transisi dari mesin pembakaran internal (ICE) menuju kendaraan listrik (EV).
“Kendaraan yang diproduksi harus ramah lingkungan, baik itu plug-in, battery, full hybrid, atau mild hybrid, yang penting emisinya rendah,” katanya.
"Ini yang kami harapkan. Jika diterima kendaraan roda empat bisa membantu untuk lebih dari 84.000 sales di roda empat dan 12.000 di roda dua. Ini dengan catatan jika usulan yang kami sampaikan itu diakomodir. Angka ini bergerak, perlu kami cek kembali," ujar Setia.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/15/124200815/ini-kriteria-mobil-hybrid-yang-dapat-insentif-ppnbm-dtp