Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Pelat Nomor RI 36, Polisi Akan Beri Sanksi Bila Anggotanya Terbukti Arogan

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, sebuah video viral di platform X menampilkan mobil dinas berpelat RI 36 menerobos jalan Ibu Kota sambil dikawal petugas patroli dan pengawalan (patwal).

Dalam video itu, motor patwal dengan lampu strobo "membelah" jalanan agar Toyota Alphard berpelat dinas tersebut bisa melewati kemacetan. Namun aksi ini mendapat sorotan usai petugas patwal yang menunjuk-nunjuk sopir taksi.

Hal ini menimbulkan kritik dari masyarakat yang menilai penggunaan patwal secara sembarangan dapat mengganggu pengguna jalan lain.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015, pelat nomor RI digunakan oleh pejabat tinggi negara dan memiliki kode khusus tanpa huruf seri.

Kode ‘RI’ merujuk pada ‘Republik Indonesia’, sementara nomor di belakangnya menunjukkan jabatan atau kementerian terkait.

Dalam Kabinet Merah Putih, pelat RI 36 awalnya diduga digunakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid. Namun belakangan sudah diklarifikasi bahwa Nusron Wahid tidak memakai nomor tersebut.

Sebelumnya, pelat tersebut digunakan Menteri Komunikasi dan Informatika, namun telah beralih seiring pergantian jabatan.

“Bukan, bukan punya saya. Saya sudah tidak menggunakan RI 36 lagi sejak pindah kementerian,” kata Budi Arie seperti dilansir Kompas.com, Jumat (9/1/2025).

Sementara itu, Nusron menjelaskan, pelat nomor dinas yang diberikan kepadanya oleh Sekretariat Negara adalah RI 26, bukan RI 36.

"Pelat nomor yang kami terima dari Sekretariat Negara RI 26," katanya.

Bahkan, ia mengaku lebih sering menggunakan mobil dengan pelat B 8588 ZZH ketimbang pelat RI 26. Kode ZZH sendiri diketahui diperuntukkan bagi kendaraan dinas kementerian.

Karenanya hingga saat ini, identitas pasti pemilik kendaraan dinas dengan pelat RI 36 dalam video viral tersebut masih belum terkonfirmasi.

Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menilai bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas kalau memang terbukti anggotanya melakukan tindakan arogan.

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal, kan petugasnya ada yang dari Korlantas, ada yang dari Polda Metro Jaya, nanti kita pastikan dulu,” ujar dia saat dikonfirmasi.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/10/190002315/viral-pelat-nomor-ri-36-polisi-akan-beri-sanksi-bila-anggotanya-terbukti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke