JAKARTA, KOMPAS.com – Populix merilis laporan terbaru berjudul “Sentimen Masyarakat terhadap Program Wajib Asuransi Kendaraan”, yang mengungkapkan kurangnya pemahaman publik serta berbagai kesalahan persepsi terkait rencana program wajib asuransi Third Party Liability (TPL).
Laporan ini didapatkan dari survei kepada lebih dari 1.000 responden, dengan mayoritasnya adalah pekerja kelas menengah atas dengan sebagian besar berpendapatan bulanan hingga Rp 5 juta.
Selain wacana kenaikan PPN, wacana wajib asuransi TPL juga sempat disampaikan oleh pemerintah pertengahan tahun lalu.
Program ini adalah amanat Undang Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 39A ayat (1) Bab VI mengenai Perasuransian.
Apabila nantinya program ini jadi diberlakukan, seluruh kendaraan bermotor konvensional dan bertenaga listrik, mulai sepeda motor, mobil, maupun sepeda listrik, wajib memiliki asuransi TPL.
“Sayangnya, dari seluruh responden yang 95 persennya memiliki kendaraan bermotor, hanya dua dari lima yang memahami program ini secara menyeluruh,” ujar Indah Tanip, VP of Research Populix, dalam keterangan resmi (10/1/2025).
“Padahal, apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan, program ini diharapkan mulai berlaku dua tahun setelah UU PPSK diterbitkan, yaitu pada Januari 2025 ini,” kata dia.
Penilaian ini didasari oleh jumlah jawaban benar terhadap 11 pertanyaan dasar tentang program wajib asuransi TPL.
Apabila diteliti lebih lanjut, pada dasarnya publik sudah memiliki pengetahuan yang baik terkait rencana pemberlakuan, kepesertaan, juga denda ketidakpatuhan terhadap program ini.
Akan tetapi mayoritas masih belum benar-benar paham apa yang dimaksud dengan asuransi Third Party Liability ini, khususnya siapa yang dilindungi, situasi di mana TPL tidak berlaku, dan batas pertanggungan TPL.
Seperti diketahui, asuransi Third Party Liability adalah salah satu jenis asuransi untuk kendaraan bermotor.
Sesuai namanya, asuransi ini memberikan perlindungan terhadap risiko yang timbul ketika pemilik asuransi menyebabkan kerusakan pada kendaraan lain atau cedera pada orang lain saat berkendara. Termasuk juga biaya hukum dan ganti rugi yang mungkin harus dibayarkan.
Berbeda dari asuransi Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO) yang lebih umum, asuransi TPL tidak memberi jaminan kepada kendaraan pemilik asuransi sendiri.
Tak kurang dari 70 persen responden Populix menekankan pentingnya kampanye dari pemerintah untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap program wajib asuransi ini.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/10/172100615/hanya-2-dari-5-orang-indonesia-yang-paham-asuransi-tpl-buat-kendaraan