Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beda Sanksi Tilang Tak Bawa dan Tidak Punya SIM

KLATEN, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan. Bagi pihak yang tidak bisa menunjukkan SIM kepada petugas saat ada pemeriksaan, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Ipda Febryanti Mulyadi, S.Tr.K., M.H., Kanit Regident Satlantas Polres Klaten mengatakan SIM berkaitan dengan kompetensi pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan dan hukum.

“SIM yang sah dan lengkap adalah syarat mutlak saat pengendara berada di jalan raya, bila tidak dapat menunjukkannya kepada petugas, maka akan dikenakan sanksi berupa tilang,” ucap Febry kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Febry mengatakan, sesuai dengan Pasal 106 ayat (5) huruf b, pengendara yang tak membawa SIM dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Febry mengatakan, sementara pengendara yang tidak punya SIM dapat dikenakan Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa sanksi yang diberikan bagi para pengendara yang tidak memiliki SIM berupa pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,” ucap Febry.

Selain itu, menurut Febry, tidak hanya denda yang menjadi konsekuensi, tetapi pengendara juga berisiko mendapatkan sanksi berupa penahanan kendaraan, atau bahkan tuntutan hukum lebih lanjut jika melanggar aturan ini secara serius, terlebih apabila sudah membahayakan orang lain.

"Jika lupa membawa SIM saat razia, pengendara bisa meminta bantuan orang lain untuk mengambil SIM, sampaikan kepada Polisi untuk membuktikan bahwa pengemudi memilikinya, Polisi bisa memberikan waktu.” ucap Febry.

Berikut ini sanksi tak bawa dan tak punya SIM saat berkendara di jalan raya:

  • Tidak bawa SIM, sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda maksimal Rp. 250.000.
  • Tidak memiliki SIM, sanksi pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp. 1.000.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/10/101200915/beda-sanksi-tilang-tak-bawa-dan-tidak-punya-sim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke