Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemprov Jawa Tengah Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

KLATEN, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bekas, baik didapatkan dari hadiah, hibah, atau membeli, sebaiknya dilakukan proses balik nama agar tidak menjadi beban pajak progresif pemilik sebelumnya.

Saat ini masyarakat tak akan lagi dikenakan biaya balik nama untuk mobil bekas, khususnya masyarakat Jawa Tengah.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi menetapkan BBNKB II.

"Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut," ujar Yudia, mengutip Kompas.com, Jumat (10/1/2025)

Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng mengatakan, setelah Undang-undang nomor 1 tahun 2022 berlaku per 5 Januari 2025, Pemprov Jateng menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor dua (BBNKB-II) dan seterusnya.

“Pemilik kendaraan bermotor bekas tak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk proses balik nama,” ucap Ecky kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

Ecky mengatakan, masyarakat Jawa Tengah hanya perlu membayarkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) saja untuk proses balik nama.

Sejak diberlakukannya aturan tersebut, menurut Ecky, BBNKB-II untuk kendaraan bermotor bekas dibebaskan di Jateng dibebaskan tanpa harus menunggu program pemutihan.

“BBNKB-II dan seterusnya dihapuskan 100 persen , harapannya kami mendorong masyarakat agar memiliki kendaraan dengan nama kepemilikan sendiri,” ucap Ecky.

Kendati demikian, Ecky mengatakan, masyarakat tetap perlu membayar biaya penerbitan BPKB, STNK dan TNKB.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/10/091200215/pemprov-jawa-tengah-bebaskan-bea-balik-nama-kendaraan-bekas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke