JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali memberikan program pemutihan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB II).
Kebijakan yang termuat dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki kendaraan bekas.
“Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp 0 atau nihil,” ujar Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, dilansir dari keterangan tertulis (9/1/2025).
Pelaksanaan pembebasan BBNKB kendaraan kedua dan seterusnya ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025, bersamaan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Kami berharap kebijakan ini dapat memudahkan masyarakat dalam proses balik nama kendaraan, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat,” ucap Dedi.
Selain pembebasan BBNKB, pemerintah daerah juga menyediakan akses bagi masyarakat untuk melakukan proteksi data kendaraan melalui layanan Samsat Mobile atau kantor Samsat Induk.
Hal ini bertujuan untuk melindungi pemilik kendaraan dari penerapan tarif pajak progresif.
“Masyarakat dapat datang ke kantor Samsat atau menggunakan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) untuk melakukan proteksi kendaraan yang sudah dipindah-tangankan,” kata Dedi.
Dedi juga mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa kendaraan yang dimiliki terdaftar sesuai dengan nama pemilik yang sah.
Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan kemudahan yang telah disediakan oleh pemerintah daerah untuk mendukung kepatuhan pajak.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/10/062200915/program-pemutihan-bea-balik-nama-kendaraan-bekas-jabar-bergulir