Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat Waktunya, Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku mulai Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com – Jalur Puncak masih menjadi salah satu destinasi wisata populer saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), terutama bagi warga Jakarta dan sekitarnya.

Namun, meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas seringkali menyebabkan kemacetan parah. Untuk mengatasi masalah ini, pihak berwenang menerapkan sistem ganjil genap di jalur Puncak.

Pengendara mobil dan motor yang menuju ke arah Puncak, Bogor, pada akhir pekan ini diimbau mengatur waktu perjalanan dan memperhatikan aturan yang berlaku.

“Selasa, Rabu, Kamis, tanggal 24, 25, 26 Desember 2024 jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis Instagram resmi @satlantaspolresbogor.tmc, Selasa (24/12/2024).

“Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas,” lanjut keterangan tersebut.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.

Oleh karena itu, petugas mengimbau pengendara untuk menaati peraturan yang berlaku di lapangan.

Sistem pemberlakuan ganjil genap ini akan menyesuaikan dengan tanggal hari ini, misal Selasa tanggal 24 Desember 2024 akan berlaku bagi kendaraan berpelat genap.

Sementara Rabu, 25 Desember 2024 berlaku buat kendaraan berpelat ganjil. Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat kendaraan di pintu masuk Puncak Bogor.

Bagi pengendara yang tidak menyesuaikan dengan tanggal di kalendar, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/24/134100015/catat-waktunya-ganjil-genap-di-jalur-puncak-berlaku-mulai-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke