SURABAYA, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh alkohol masih sering terjadi.
Seperti pengemudi Mercedes-Benz dengan nomor polisi L 1725 FH yang menyebabkan tabrakan beruntun di Jalan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur.
Bahkan, dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @kelakuandijalan, Senin (23/12/2024), pengemudi mobil Mercy tersebut juga menabrak pengendara sepeda hingga tewas.
Sopir Mercedes-Benz tersebut , Septian (38), mengakui telah minum dua botol bir saat diinterogasi polisi.
"Mabuk, Pak, saya minum bir, dua botol," kata Septian, Senin (23/12/2024).
Septian juga mengaku menabrak tiga mobil dan empat sepeda motor di depan gapura The Grand Kenjeran. Dia berjanji bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Sementara dikutip dari Kompas.com, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkap kadar alkohol dalam tubuh Septian mencapai 0,77 miligram per liter napas atau setara 0,16 gram per 100 mililiter darah.
"Ini sangat tinggi. Dalam kondisi seperti itu, pengemudi kehilangan kendali motorik, perilaku agresif meningkat, dan koordinasi indera terganggu," ucap Arif.
Menanggapi hal tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, tabrak lari adalah kejahatan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan dapat dipidana penjara tiga tahun dan atau denda Rp 75 juta.
“Ada hak dan kewajiban bagi mereka yang terlibat kecelakaan sebagaimana diatur dalam pasal 231 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (24/12/2024).
Pada Pasal 231 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dijelaskan pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya
b. memberikan pertolongan kepada korban
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
“Apabila poin a,b dan c tidak dapat dilakukan karena pertimbangan lain, wajib untuk lapor ke Kepolisian terdekat,” ucap Budiyanto.
Dia juga mengatakan, dalam UU LLAJ diatur bahwa dalam Pasal 106 ayat 1 bahwa setiap orang yg mengemudikan ranmor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.
“Penuh perhatian antara lain tidak boleh minum-minuman yang mengandung alkohol. Pengemudi mobil yang mabuk dan menabrak orang sampai meninggal dunia dapat dikenakan pasal berlapis, pasal 312 dan pasal 310 UU No 22 tahun 2009, pidana penjara 6 tahun atau apabila ada unsur sengaja dapat dikenakan pasal 311 Undang- Undang No 22 tahun 2009, dengan pidana Penjara 12 tahun.Pengemudi yg dlm keadaan mabuk menjadi unsur yang memberatkan,” ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/24/122200515/kecelakaan-beruntun-di-kenjeran-sopir-mercy-terbukti-mabuk