Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Rombongan Presiden RI Beri Jalan ke Ambulans

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan rombongan Presiden Republik Indonesia (RI) yang memberi jalan ambulans saat melintas di salah satu ruas jalan Jakarta.

Peristiwa tersebut diunggah oleh akun Tiktok bernama @driver_ambulance14, Selasa (17/12/2024). Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil Pindad berwarna putih dengan pelat “RI 1” Presiden Prabowo memberi jalan kepada ambulans yang hendak melintas.

Alhasil, ambulans itu pun melewati rombongan Presiden Jokowi dengan mulus dari sebelah kiri jalan, sembari membunyikan sirene.

“Terima kasih bapak pemberian jalannya,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Kejadian itu pun mengundang berbagai komentar dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang memberi pujian kepada Presiden Prabowo yang memberi jalan kepada ambulans, mengingat belakangan ini banyak kasus pengguna jalan yang tidak mau memberi jalan kepada mobil ambulans.

“Ini baru benar sesuai prosedur. Kalo ambulan/damkar lewat presiden pun kasih jalan,” tulis komentar warganet lainnya.Aturan

Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/19/072200715/viral-video-rombongan-presiden-ri-beri-jalan-ke-ambulans

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke