JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, operasional angkutan barang bakal dibatasi di jalan tol dan non tol selama masa Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Salah satu wilayah yang menerapkan pembatasan operasional angkutan barang adalah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @satlantaspolresbogor.tmc, Rabu (18/12/2024), akan ada pembatasan operasional yang meliputi jalan non tol dan tol di wilayah Kabupaten Bogor.
“Pengaturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang, Selama Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2024. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” tulis unggahan tersebut.
Ruas Jalan Non Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur
Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
Adapun untuk angkutan barang yang dibatasi adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Sementara untuk angkutan barang yang tidak dibatasi meliputi, angkutan bahan bakar, hewan ternak, sepeda motor mudik/mudik gratis, pakan ternak, barang pokok, pupuk, bantuan bencana alam, dan hantaran uang.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/18/172100615/ada-pembatasan-angkutan-barang-di-kabupaten-bogor-selama-nataru