JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil mewah yang ada di pasar Indonesia saat ini sudah banyak menggunakan ban jenis RFT (Run Flat Tire).
Dengan ban jenis tersebut, kendaraan roda empat kini diperbolehkan beroperasi tanpa menggunakan ban serep.
RFT merupakan ban yang tahan dan bisa digunakan meski dalam keadaan kempis ataupun bocor hingga 80 Kilometer (Km). Pengendara bisa membawa mobil ke bengkel terdekat atau tempat yang lebih aman untuk mengganti ban.
Penggunaan ban tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
“Ban RFT adalah jenis ban mampu tetap dijalankan (dengan jarak dan kecepatan tertentu) meskipun ban mengalami kebocoran dan kempes sekalipun (tanpa tekanan angin). Hal ini karena pada ban RFT terdapat dinding ban diperkuat dengan tambahan karet khusus (reinforced sidewall),” ucap Fisa Rizqiano, Head of Original Equipment (OE) Bridgestone Indonesia, kepada Kompas.com, Selasa (10/12/2024).
Kendati demikian, penggunaan ban RFT patut diperhatikan. Khususnya ketika sudah kempis dan dipaksa untuk melaju. Fisa menyarankan, dalam keadaan tersebut mobil tidak melebihi kecepatan 80 km per jam (kpj). Hal ini terkait dengan pengendalian yang bisa secara tiba-tiba berubah.
“Kecepatan maksimum 80 Kpj. Untuk jarak tempuh ini (drivable distance) mengacu ke standar ISO,” kata Fisa.
Adapun kondisi lain yang menyebabkan ban RFT bisa bocor dan kempis adalah karena tertusuk benda tajam atau pembatas jalan, serta kebiasaan berkendara.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/10/134100115/keunggulan-ban-rft-masih-bisa-dipakai-jalan-walau-bocor