Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Tidak Akan Efektif

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden RI Prabowo Subianto telah mencabut status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dari Jakarta dan menetapkannya sebagai Daerah Khusus (DK) melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024.

Keputusan ini memberikan kewenangan baru bagi Pemprov Jakarta, termasuk pengaturan transportasi, seperti pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor perseorangan yang tertuang dalam Pasal 24 Ayat 2.

Meski kebijakan pembatasan jumlah kendaraan terlihat menjanjikan, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menilai bahwa penerapan aturan baru seperti ini membutuhkan proses panjang dan tidak serta-merta efektif.

“Kebijakan pembatasan jumlah kendaraan memang bagus, tetapi ada langkah yang lebih efektif dan jelas bisa dilakukan sekarang. Misalnya, menegakkan aturan soal tarif parkir yang mahal sebagai disinsentif bagi yang tidak membayar pajak,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/12/2024).

“Kemudian memperketat pajak kendaraan, sehingga yang belum bayar pajak tidak bisa membeli BBM bersubsidi, serta memastikan pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang kewajiban memiliki lahan parkir,” katanya.

Saran tersebut sejalan dengan kondisi rendahnya tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan di Jakarta. Menurut Darmaningtyas, lebih dari 50 persen pemilik kendaraan di kawasan ini belum melakukan balik nama dan tidak membayar pajak.

“Tidak semua kendaraan di Jakarta bayar pajak. Tingkat kepatuhan membayar pajak di DKI itu masih rendah. Kalau pajak diperketat dan kendaraan yang tidak bayar pajak tidak diizinkan mengisi bahan bakar, itu akan sangat efektif,” ujarnya.

Darmaningtyas juga menyoroti Perda Nomor 5 Tahun 2014, yang meskipun sudah lama disahkan, belum berjalan secara optimal.

“Pada Perda itu sudah diatur bahwa untuk memiliki mobil, seseorang harus menguasai lahan parkir. Namun sampai sekarang belum benar-benar dijalankan. Kalau itu dilaksanakan, ditambah tarif parkir mahal, otomatis masyarakat akan beralih, dengan catatan moda transportasinya sudah baik,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penerapan kebijakan yang sudah ada dapat memberikan dampak nyata dalam waktu singkat dibandingkan dengan menerapkan kebijakan baru yang memerlukan waktu lama untuk sosialisasi dan implementasi.

“Yang penting adalah konsistensi penegakan aturan yang sudah ada. Kalau ini diterapkan dengan serius, jumlah kendaraan pribadi bisa berkurang signifikan tanpa harus menunggu aturan baru seperti pembatasan jumlah kendaraan,” ujar dia.

“Jadi, bukan sekadar menutup satu lubang di satu titik saja, tetapi aturan yang ada benar-benar harus dijalankan lebih dahulu,” kata Darmaningtyas.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/10/071200315/aturan-pembatasan-kendaraan-di-jakarta-tidak-akan-efektif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke