JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di DKI Jakarta kembali berlaku normal mulai pagi ini, Senin (2/12/2024) hingga Jumat (6/12/2024).
Ganjil genap akan dilaksanakan dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Bagi pengguna jalan diharapkan untuk tertib dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas, sebab jika melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000.
Sebagai pengingat, berikut daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini, yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/02/061200115/pekan-ini-ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-normal