JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang belakangan sering terjadi. Paling baru seperti insiden di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa (26/11/2024), yang melibatkan truk tronton dan beberapa kendaraan.
Sebelum kecelakaan itu terjadi, diketahui truk tronton box melintas dari arah timur ke barat. Sesampainya di TKP mobil tersebut menerobos lampu merah, kemudian mengakibatkan kecelakaan seketika.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol Latif Usman menyatakan bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian pengemudi angkutan barang yang mengantuk. Kondisi tersebut membuat sopir menerobos lampu merah dan menabrak beberapa kendaraan.
Menyikapi kejadian ini, Korlantas Polri segera menginstruksikan kepada jajaran untuk lebih meningkatkan langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum dengan kolaborasi bersama stakeholder lain.
“Untuk cara kerjanya dengan mulai dari hulu, dari mulai di mana keberangkatan truk-truk kendaraan berat ini bersama-sama dengan stakeholder lain, melakukan sosialisasi, edukasi, dengan lebih meningkatkan keamanan dan keselamatan dari operasional kendaraan truk ini,” ujar Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait, kepada Kompas.com (26/11/2024).
Menurutnya, masing-masing perusahaan harus berpedoman pada SMK (Sistem Manajemen Keselamatan).
“SMK kan itu bagaimana menugaskan sopir A, B, C, dalam kondisi sehat, jasmani, rohani, istirahatnya cukup,” ucap Hotman.
“Kemudian juga bagaimana kesiapan kendaraan itu, yang secara periodik 6 bulan sudah di-KIR, ketika hari-harinya dilakukan pemeriksaan standar oleh mekanik dari masing-masing perusahaan,” kata dia.
Hotman juga mengatakan, pemeriksaan standar meliputi pengecekan tekanan angin, air radiator, wiper, karet-karet, apalagi mesin jangan sampai terlewat.
“Apalagi buat kendaraan angkutan barang itu wajib dilakukan pemeriksaan. Saya kira ada di dalam SOP masing-masing perusahaan, yang biasa dikenal SMK,” ucap Hotman.
“Pertanyaannya apakah di perusahaan itu (SMK) disampaikan oleh para pengusaha? Karena begini, dari beberapa laporan penyelidikan, sopir-sopir ini kan bekerja atas perintah.
Hotman menambahkah, dalam contoh kasus kecelakaan di Subang, sopir bus diperintahkan untuk tetap menyetir kendaraan yang tidak laik jalan.
“Dia dalam posisi bekerja, kalau tidak mau, tidak usah berada di sini. Misalnya begitu. Akhirnya dia kerjakan atas dasar perintah, sehingga kemarin penyidikan oleh Jawa Barat, ikut menjadikan tersangka terhadap di pengusaha atau mekanik dari perusahaan itu,” ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/26/191200415/kecelakaan-truk-sering-terjadi-begini-kata-korlantas-polri