SOLO, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan, yang harus dibayarkan sesuai dengan tarif dan ketentuan berlaku.
Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara offline di Samsat terdekat dan online melalui aplikasi Signal. Namun, pembayaran secara online hanya bisa dilakukan untuk pajak satu tahunan saja.
Setelah pembayaran secara online maka akan terkonfirmasi dan pemohon mendapat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKP) yang akan dikirim ke alamat pemohon.
Namun, bagi pemohon yang TBPKP-nya belum sampai, bisa melakukan cetak mandiri e-TBPKP yang ada di menu layanan digital aplikasi Signal.
“Untuk mencetak e-TBPKP tersebut bisa juga lho menggunakan Microsoft Word, kamu bisa menggunakan ukuran kerta A4 secara Landscape dengan ukuran 23 cm x 8 cm ya,” tulis unggahan tersebut.
Sementara, untuk cara penggunaan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online, sebagai berikut:
1. Cara Registrasi akun SIGNAL
2. Cara login di aplikasi SIGNAL
3. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri
4. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain
5. Cara Pengesahan STNK
6. Cara Bayar Pajak Motor Online di aplikasi SIGNAL
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.
Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.
Berikut ini adalah langkah setelah mendapatkan Kode Bayar:
Setelah melakukan pembayaran pajak di aplikasi Signal terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.
Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Dengan demikian, bukti digital itu bersifat sah dan valid.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/24/165100215/ukuran-cetak-mandiri-tbpkp-setelah-bayar-pajak-secara-online