Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ukuran Cetak Mandiri TBPKP Setelah Bayar Pajak Secara Online

SOLO, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan, yang harus dibayarkan sesuai dengan tarif dan ketentuan berlaku.

Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara offline di Samsat terdekat dan online melalui aplikasi Signal. Namun, pembayaran secara online hanya bisa dilakukan untuk pajak satu tahunan saja.

Setelah pembayaran secara online maka akan terkonfirmasi dan pemohon mendapat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKP) yang akan dikirim ke alamat pemohon.

Namun, bagi pemohon yang TBPKP-nya belum sampai, bisa melakukan cetak mandiri e-TBPKP yang ada di menu layanan digital aplikasi Signal.

“Untuk mencetak e-TBPKP tersebut bisa juga lho menggunakan Microsoft Word, kamu bisa menggunakan ukuran kerta A4 secara Landscape dengan ukuran 23 cm x 8 cm ya,” tulis unggahan tersebut.

Sementara, untuk cara penggunaan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online, sebagai berikut:

1. Cara Registrasi akun SIGNAL

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau AppStore
  • Buka aplikasi SIGNAL di smartphone
  • Selanjutnya, masukan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor HP
  • Masukan kata sandi, ulangi kata sandi
  • Memasukan foto e-KTP
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
  • Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  • Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link atau tautan yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan

2. Cara login di aplikasi SIGNAL

  • Buka Aplikasi SIGNAL dan "Lanjut Keberanda"
  • Pada halaman beranda, klik "Masuk/Daftar"
  • Masukkan nomor HP dan kata sandi

3. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri

  • Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukan "Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)"
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

4. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain

5. Cara Pengesahan STNK

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik "Lanjut"
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon anda, klik "Lanjut"
  • Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran akan muncul
  • Klik "Lanjut" maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih

6. Cara Bayar Pajak Motor Online di aplikasi SIGNAL

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.

Berikut ini adalah langkah setelah mendapatkan Kode Bayar:

  • Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran". Generate Kode Bayar, klik "Lanjut".
  • Pilih salah satu bank, klik "Lanjut".
  • Tampil cara pembayaran, klik "Lanjut".
  • Silakan lakukan pembayaran pajak motor Anda.
  • Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Setelah melakukan pembayaran pajak di aplikasi Signal terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.

Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Dengan demikian, bukti digital itu bersifat sah dan valid.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/24/165100215/ukuran-cetak-mandiri-tbpkp-setelah-bayar-pajak-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke