JAKARTA, KOMPAS.com- Mobil dan sepeda motor yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan disimpan terlebih dahulu. Setelah mendapatkan penetapan hukum, kendaraan tersebut akan dilelang.
Pelelangan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian aset negara yang dicuri oleh koruptor. Hasil lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Namun, faktanya tak semua kendaraan yang berstatus barang rampasan negara akan dilelang.
Rahmaluddin Saragih, Kasatgas Pengelola Rupbasan KPK, menjelaskan, penyelesaian barang rampasan KPK merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 juncto Nomor 162 tahun 2003.
"Penyelesaiannya KPK itu merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan, untuk penyelesaian terbagi dua, ada Pengurusan dan Pengelolaan," kata Rahmaluddin kepada Kompas.com, yang ditemui belum lama ini.
"Pengurusan itu mekanismenya adalah penjualan, penjualan secara lelang. Jadi barang-barang yang dirampas untuk negara bisanya dilakukan pelelangan," katanya.
Namun dalam hal ini tidak semua barang bisa dilaksanakan dan berhasil dilelang. Penyebabnya banyak, bisa nilai barangnya menurun, kondisi masyarakat tertentu, dan juga kelompok barang yang segmennya terbatas.
"Untuk itu pemerintah dalam hal ini memberikan solusi terhadap barang-barang rampasan yang tidak bisa pakai mekanisme pengurusan dilakukan Pengelolaan," kata Rahmaluddin.
Dalam mekanisme Pengelolaan tersebut terbagi lagi jadi lima bagian, yaitu PSP, Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan dan Penghapusan.
"Jadi di Pengelolaan itu ada namanya Penetapan Status Penggunaan (PSP). Jadi barang-barang yang dirampas itu ditetapkan statusnya jadi barang milik negara, bisa digunakan," katanya.
"Kemudian ada Pemindahtanganan salah satunya hibah. Jadi barang-barang rampasan ini bisa dihibahkan, jadi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah," ujar Rahmaluddin.
Rahmaluddin mengatakan hibah kendaraan barang rampasan KPK kepada pemerintah daerah sudah beberapa kali dilakukan. Biasanya untuk menunjang fasilitas termasuk mobil ambulans.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/21/062200815/tak-semua-mobil-atau-motor-sitaan-kpk-dilelang-bisa-juga-hibah