JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dapat menjadi momentum bagi perkembangan kendaraan listrik (EV).
Menurutnya, insentif pemerintah untuk kendaraan ramah lingkungan ini akan membuat kendaraan berbahan bakar konvensional terasa lebih mahal. Sehingga EV menjadi pilihan yang lebih menarik bagi masyarakat.
"Adanya skema insentif PPN 10 persen, kenaikannya hanya dari 1 persen ke 2 persen saja. Jadi saya pikir itu akan membantu, sehingga dampak (negatif) kenaikkan PPN tidak terlalu signifikan terhadap EV," katanya di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Jadi, meski kenaikan ini dapat memengaruhi daya beli masyarakat secara umum, Moeldoko menilai insentif yang diberikan kepada kendaraan listrik akan tetap memberikan daya tarik yang kuat.
"Malahan itu akan memberi rangsangan yang semakin kencang untuk masyarakat agar memilih EV daripada ICE (Internal Combustion Engine)," kata Moeldoko.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan mengusulkan kelanjutan sejumlah insentif prioritas pada 2025 setelah Rapat Koordinasi Terbatas bersama tujuh kementerian.
Pada sektor otomotif, kebijakan yang diusulkan mencakup insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB).
“Beberapa insentif prioritas yang sedang berjalan kami usulkan untuk dilanjutkan tahun depan, dan ini akan segera dibahas dengan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga melalui siaran persnya beberapa waktu lalu.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia, sejalan dengan tren global menuju mobilitas ramah lingkungan.
Adapun kepastian kenaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kenaikkan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta. Kebijakan ini dibuat dengan afirmasi terhadap sektor-sektor penting seperti kesehatan dan kebutuhan pokok," jelas Sri Mulyani.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/20/070200015/ppn-12-persen-jadi-momentum-percepatan-adopsi-ev-indonesia