Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Bedanya Tilang Elektronik buat Angkutan Barang?

JAKARTA, KOMPAS.com – Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bakal diterapkan dalam waktu dekat buat angkutan barang. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan yang belakangan sering terjadi pada kendaraan logistik.

Ahmad Yani, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, mengatakan, tilang elektronik buat angkutan barang memiliki beberapa perbedaan dibandingkan ETLE pada umumnya.

“Seperti ETLE mobil biasa, tapi semua bisa ter-capture. Beratnya berapa, dimensi berapa, kendaraan punya siapa. Teknologi sudah ada, sudah lama,” ujar Ahmad Yani, kepada Kompas.com, Jumat (15/11/20240.

Untuk diketahu, Ditjen Hubdat berencana mengintegrasikan penanganan kendaraan berkeselamatan dengan ATMS (Arterial Transport Management System) pada tahun 2025-2026.

ATMS merupakan sistem manajemen transportasi canggih yang mampu mengontrol perangkat lalu lintas di jalan raya atau jalan non tol.

Sistem tersebut bekerja berdasarkan informasi dari sensor dan kamera secara realtime untuk pengelolaan lalu lintas.

Dari teknologi ini, Ditjen Hubdat antara lain dapat mengetahui kecepatan perjalanan, volume lalu lintas, hingga waktu tempuh perjalanan, yang berguna untuk pengambilan kebijakan rekayasa lalu lintas.

“Nanti mekanisme penindakan bisa macam-macam, bisa kena di Samsat dan sebagainya, pada saat perpanjangan, ini bisa kami komunikasikan dengan Korlantas, atau dengan Kejaksaaan,” ucap Ahmad Yani.

“Kami akan menggunakan seperti ETLE, tapi di situ bisa mengukur berat dan mengukur dimensi. Ini sedang kami usahakan, sehingga 100 persen kita bisa ambil data itu. Siapa yang menabrak, jam berapa, barang yang diangkut apa,” ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/18/072200015/apa-bedanya-tilang-elektronik-buat-angkutan-barang-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke