KLATEN, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi pengemudi, saat berlalu lintas.
Untuk mengengemudikan kendaraan niaga seperti bus dan truk, sopir membutuhkan SIM B1 atau B2, sebagai tanda bukti bahwa seseorang sudah layak dan mendapatkan izin mengemudikannya.
Sopir kendaraan niaga yang tidak dapat menunjukkan SIM B1 atau B2 saat berkendara, bisa dianggap melanggar aturan berlalu lintas.
Kegunaan SIM B1 dan B2 tertulis di dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana kedua SIM tersebut dibedakan berdasarkan berat maksimal yang diperbolehkan, sebagai berikut:
Pembuatan SIM B1 dan B2 hanya bisa dilakukan di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) masing-masing daerah dengan tarif yang sudah ditentukan secara resmi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000, belum termasuk biaya tes psikologi Rp 37.500 dan tes RIKKES jasmani.
Berikut ini syarat untuk memiliki SIM B sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/04/151200715/tarif-resmi-bikin-sim-b-per-november-2024