Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Rombongan Presiden RI Prabowo Subianto yang Senyap, Cuma Nyalakan Strobo

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpantau dalam video yang viral di media sosial, rombongan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto yang senyap ketika pulang ke kediamannya di daerah Sentul, Jawa Barat.

Videonya diunggah akun TikTok Izal_Zafran dan kelihatan bahwa rombongan berjalan di malam hari. 

"Rombongan Prabowo pulang ke Cikeas, adem tanpa bunyi sirene," tulis penggunggah video, dikutip Kompas.com, Sabtu (2/11/2024).

Kelihatan di video tersebut rombongan terdiri dari beberapa kendaraan. Awalnya ada polisi dengan mobil sedan (Mazda 6), diikuti mobil Polisi Militer (Mercedes-Benz G Class), dua motor pengawal, Toyota Alphard, motor hitam Paspampres, G Class lagi, MV3 Garuda Limousine, Toyota HiAce Premio, dan Mercy GLS, G Class lagi, serta motor.

Isi kolom komentar unggahan tersebut cukup ramai, membicarakan tempat tinggalnya Prabowo yang bukan di Istana Negara, Jakarta. 

"Pak Prabowo lebih senang istirahat di Hambalang, udaranya sejuk, daripada di Istana Negara. Sudah biasa hirup udara yang bersih, sejuk, adem, nyenyak," kata akun TikTok C4RL4.

Kemudian, ada juga yang beranggapan tidak digunakannya sirene karena arah ke tempat tinggal Prabowo yang melewati permukiman warga.

"Enggak ada sirene soalnya akses ke rumahnya Pak Prabowo melewati perumahan warga di situ dan takutnya kalau malam ganggu waktu istirahat mereka," tulis akun Refi Galang.

Sebagai informasi, rombongan presiden masuk deretan kendaraan yang mendapatkan hak utama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, rombongan kendaraan presiden masuk ke urutan keempat.

Berikut ini daftar kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/02/140200715/video-rombongan-presiden-ri-prabowo-subianto-yang-senyap-cuma-nyalakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke