Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Subsidi Motor Listrik Sebaiknya Dibuat Lima Tahunan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setiyadi menekankan pentingnya keberlanjutan program subsidi motor listrik di Tanah Air.

Pasalnya, upaya tersebut terbukti dapat meningkatkan pertumbuhan atas industri roda dua nasional dalam masa transisi menuju era elektrifikasi yang ramah lingkungan.

"Jadi kita masih butuh tapi kalau bisa malah ya, jangan cuma setahun-setahun gitu, lima tahun sekalian diberikan untuk insentif pembelian sehingga masyarakat dan industri bergairah," ujar Budi kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2024).

Pernyataan tersebut mencerminkan harapan dari asosiasi agar pemerintah memberikan dukungan jangka panjang bagi industri motor listrik. Dengan periode subsidi yang lebih lama, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Dalam konteks ini, penting untuk menyadari bahwa transisi menuju kendaraan listrik bukanlah sekadar tren, tetapi sebuah kebutuhan untuk mengurangi dampak lingkungan dari polusi udara dan emisi karbon.

Subsidi yang berkelanjutan tidak hanya bermanfaat bagi konsumen, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan industri sepeda motor listrik di Indonesia.

Dengan adanya dukungan yang kuat, produsen dapat berinvestasi lebih banyak dalam inovasi dan pengembangan teknologi, sehingga menciptakan produk yang lebih efisien dan menarik bagi konsumen.

"Iya benar, ini yang kita harapkan," kata Budi.

Selain itu, keberadaan subsidi yang panjang dapat mengurangi ketidakpastian di pasar, yang sering kali menjadi penghalang bagi investasi.

Ketika pelaku industri merasa yakin akan adanya dukungan jangka panjang, mereka lebih cenderung untuk melakukan ekspansi dan memperluas kapasitas produksi. Pada akhirnya, berpotensi menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja.

"Sehingga memberikan ruang bagi pelaku industri untuk melihat pasar lebih jauh dan berinvestasi," ucapnya.

Untuk diketahui, pemberian insentif terhadap motor listrik baru termaktub dalam Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 atas perubahan Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 soal syarat mendapatkan subsidi dengan hanya melalui NIK. Besaran subsidi tiap pembelian ialah Rp 7 juta yang berakhir tahun ini.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/30/120200815/subsidi-motor-listrik-sebaiknya-dibuat-lima-tahunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke