KLATEN, KOMPAS.com - Angin kencang disertai hujan melanda di beberapa wilayah di Indonesia, belakangan ini. Sebagian orang mengira, dengan berada di dalam mobil maka semuanya akan aman.
Padahal, ancaman bahaya terkena dampak angin kencang tetap ada, seperti terkena runtuhan bangunan, tertimpa pohon tumbang dan sejenisnya. Menimbang dampaknya, setiap pengendara perlu meningkatkan kewaspadaan.
Pengendara tetap harus senantiasa memantau kondisi sekitar untuk mengantisipasi datangnya ancaman dari berbagai arah, dan memperhatikan batas kecepatan aman saat berkendara di jalan.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan bicara berkendara aman berkaitan erat dengan kemampuan atau keterampilan, kondisi lingkungan, cuaca serta kondisi kendaraan.
“Masyarakat jangan sampai meremehkan adanya angin kencang, amati cuaca yang terjadi, jangan lengah, malas gerak atau berhenti untuk merekam yang tidak perlu,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
Berhubung berisiko tinggi, Sony mengatakan sebaiknya pengendara untuk segera menjauh, karena tindakan penyelamatan yang terbaik adalah menjauh dari masalah.
“Untuk berkendara di jalan tol, perlu juga menyesuaikan hal tersebut di atas, tapi ada batas toleransi rata-rata kecepatan di tol, yang aman maksimal 60 Kpj atau menyesuaikan kondisi lingkungan,” ucap Sony.
Sony mengatakan, semakin buruk kondisi cuaca maka pengendara perlu menyesuaikan laju mobil di jalan tol menjadi lebih lambat.
“Semakin lebat hujan, pendek jarak pandang, licin permukaan jalan, besar angin yang datang, maka semakin besar potensi terkena aquaplaning atau roda selip, sehingga persiapkan untuk menurunkan kecepatan ke 40 Kpj,” ucap Sony.
Jadi, saat terjadi angin kencang, pengendara mobil tetap harus segera menghindar dan memperhatikan kondisi sekitar, dengan tanpa mengabaikan kecepatan aman saat berkendara.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/29/201200115/batas-kecepatan-aman-berkendara-di-jalan-tol-saat-angin-kencang