JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan mencegah terjadinya kemacetan.
Aturan gage akan berlaku selama lima hari kerja, mulai pagi ini, Senin (27/10/2024) hingga Jumat (1/11/2024), dan diterapkan dalam dua sesi waktu, yaitu pagi-siang pukul 06.00-10 WIB dan sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Bagi pengguna jalan diwajibkan untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas, hal ini untuk menghindari denda tilang sebesar Rp 500.000.
Untuk diketahui, ada sebanyak 25 jalan utama di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini, yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/28/061200515/pekan-ini-ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku