Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Helm dan Sabuk Pengaman Jadi Pelanggaran Terbanyak Operasi Zebra 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI masih jadi pelanggaran lalu lintas terbanyak selama delapan hari Operasi Zebra 2024, bersama mobil yang abai sabuk pengaman.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan data tersebut merupakan akumulasi pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Pelanggaran mayoritas dari pengendara roda dua dengan total 21.434 kasus sementara roda empat 19.138 kasus," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (22/10/2024).

Dirinya merinci, dari total pelanggar sepeda motor sebanyak 14.491 kasus pelanggaran karena tidak menggunakan helm SNI. Sementara 4.638 pelanggaran lainnya melawan arus dan 2.305 kasus melanggar marka jalan.

“Pelanggaran tertinggi itu untuk roda dua, tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia),” kata Ade Ary.

Oleh karenanya ia meminta agar pengendara sepeda motor bisa mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya aturan untuk menggunakan helm yang ber-SNI.

“Helm itu untuk melindungi kepala, bukan aksesoris,” ujar dia.

Selain pengendara sepeda motor, Ade Ary menyatakan pelanggaran lalu lintas dari pengemudi mobil juga tak kalah banyaknya. Pelanggaran yang paling banyak, kata dia, adalah tak menggunakan sabuk pengaman (18.767 kasus).

Sementara 371 kasus pelanggaran para pengguna mobil lainnya ialah menggunakan HP selama berkendara.

Ia berharap dengan Operasi Zebra 2024 ini, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat menurun, dan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas semakin meningkat.

"Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum dan sosialisasi demi menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman," tegas Ade Ary.

Untuk diketahui, dalam Operasi Zebra 2024 Polda Metro Jaya memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran prioritas, meliputi:

  1. Penggunaan rotator dan sirene tidak sesuai ketentuan
  2. Penggunaan pelat rahasia atau pelat dinas
  3. Pengemudi di bawah umur
  4. Melawan arus lalu lintas
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Penggunaan ponsel saat mengemudi
  7. Tidak memakai sabuk pengaman
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Berboncengan lebih dari satu orang
  10. Kendaraan tidak layak jalan
  11. Kendaraan tanpa perlengkapan standar
  12. Tidak memiliki STNK sah
  13. Pelanggaran marka jalan
  14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/23/072200815/helm-dan-sabuk-pengaman-jadi-pelanggaran-terbanyak-operasi-zebra-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke