KLATEN, KOMPAS.com - Pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah melekat pada suatu kendaraan. Sehingga, melepasnya dapat menimbulkan masalah di jalan.
Tak jarang, warga pun ikutan kesal dengan kelakuan pengendara yang sengaja melepas pelat nomor atau menutupinya dengan tujuan mengelabui pengendara lain.
Momo Wikan, aktivis penolong orang di jalan Yogyakarta, mengatakan pelat nomor kendaraan bisa menjadi identitas ketika pengendara terlibat kecelakaan, tapi kadang malah tidak dipasang.
“Kendaraan tidak dipasang pelat nomor, kadang malah sengaja ditutupi dengan mika hitam, itu cukup menjengkelkan, pasalnya hanya itu identitas yang bisa diketahui oleh saksi, misal terjadi kasus tabrak lari dan sebagainya,” ucap Wikan kepada Kompas.com, Jumat (18/10/2024).
Hal tersebut, menurut Momo, kerap memicu amarah warga. Pertama karena tak mau berhenti untuk menolong korban, terus ditambah pelat nomornya ditutupi.
“Seakan-akan memang sudah ada niatan buruk dari pelaku tabrak lari tersebut, sehingga sebagai saksi kan jengkel, makanya sampai mengejarnya,” ucap Momo.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pelat nomor kendaraan adalah bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan.
Pelat nomor menjadi bukti legitimasi bahwa kendaraan tersebut sudah didaftarkan atau diregistrasikan di kepolisian (Samsat).
“TNKB yang sah, hanya dikeluarkan dari Korlantas Polri dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh Polri, termasuk pemasangannya harus terlihat jelas, yang ditentukan pada desain kendaraan baik pada sisi depan dan belakang,” ucap Budiyanto, kepada Kompas.com (21/9/2024).
Budiyanto mengatakan, pengendara tidak bisa berdalih dengan berbagai alasan, tidak melengkapi kendaraan dengan pelat nomor dan terpasang jelas, menjadi wujud pelanggaran.
“Pelat nomor tidak dipasang karena dudukannya patah, hanya dipasang satu sisi depan atau sebaliknya, itu merupakan pelanggaran lalu lintas dan patut dicurigai, bahwa sepeda motor tersebut akan digunakan untuk melakukan kejahatan dan sebagainya,” ucap Budiyanto.
Budiyanto juga mengatakan, pelanggaran pemasangan TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan pasal 280 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Berikut ini dasar hukum dari penggunaan pelat nomor:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/19/130200715/pentingnya-melengkapi-pelat-nomor-kendaraan-saat-berkendara