JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia kembali melaksanakan giat Operasi Zebra 2024 yang dilaksanakan selama dua pekan ke depan mulai 14 Oktober 2024.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya tertib berlalu lintas, serta menekan angka fatalitas kecelakaan bermotor.
Mengingat, selama Januari-September 2024 sudah tercatat ratusan ribu pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua dan empat di Indonesia.
“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi," katanya Aries dalam keterangan tertulis, Minggu (13/10/2024).
"Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” lanjut dia.
Berdasarkan data Korlantas Polri, tercatat sebanyak 1.674.908 kasus pelanggaran kendaraan roda dua. Pelanggaran paling dominan tidak menggunakan helm, dengan angka mencapai 438.839 kasus.
Pelanggaran lainnya meliputi penggunaan knalpot bising, kurangnya kelengkapan surat-surat kendaraan, tidak menggunakan kaca spion, serta pelanggaran terhadap marka jalan dan melawan arus.
Sementara untuk kendaraan roda empat, tercatat 547.036 pelanggaran, dengan mayoritas berupa pelanggaran marka atau rambu lalu lintas sebanyak 143.169 kasus, serta pelanggaran sabuk keselamatan yang mencapai 181.059 kasus.
"Pada pelaksanaannya nanti, Operasi Zebra 2024 tetap mengedepankan tindakan “sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat”," kata Aries.
Dalam artian, petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan.
Selain itu, sistem tilang elektronik (ETLE) juga akan tetap berjalan selama periode ini untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas.
"Masyarakat diharapkan mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas tanpa takut langsung dikenai sanksi denda," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/14/081200115/berlaku-mulai-hari-ini-berikut-tujuan-operasi-zebra-2024