JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki mobil pikap dan double cabin berbeda dengan mobil penumpang pada umumnya. Pemilik pikap dan kabin ganda diwajibkan melakukan uji kir secara berkala.
Uji kir dilakukan setiap enam bulan sekali dan merupakan rangkaian kegiatan pengujian kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut layak digunakan di jalan.
Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Fatchuri menjelaskan, saat ini uji kir sudah gratis, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Dengan adanya UU No. 1 tentang hubungan pusat dan daerah, uji kir berkala ini menjadi gratis, tanpa biaya, sejak 2024," ujar Fatchuri kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.
Penghapusan biaya uji kir ini merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berkendara. Uji kir gratis berlaku untuk semua kendaraan bermotor yang wajib diuji, seperti bus, truk, taksi, pikap, dan angkutan umum.
"Itu berlaku selamanya, sampai pemerintah kabupaten/kota mendapat opsi untuk mengenakan pungutan tambahan dari pajak kendaraan bermotor (Opsen PKB) untuk mengelola pengujian sendiri," tambahnya.
Sebelumnya, Fatchuri menjelaskan bahwa biaya uji kir tergantung pada peraturan daerah masing-masing. Sebagai contoh, biaya uji kir di Bandung dan Jakarta berbeda meskipun selisihnya tidak jauh.
"Sebelumnya, di Jakarta, biaya uji kir adalah Rp 87.000, meskipun tiap daerah memiliki peraturan yang berbeda," ujar Fatchuri.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/08/084200215/kepincut-beli-pikap-dan-kabin-ganda-sekian-biaya-uji-kir