KLATEN, KOMPAS.com - Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober 2024, menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim @bependajatim, pemutihan pajak motor ini berlaku dua bulan yakni 1 Oktober sampai 30 November 2024.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Provinsi Jawa Timur," tulis akun tersebut, Sabtu (28/9/2024).
Adapun program yang ditawarkan yaitu:
Pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun berkaitan dengan keabsahan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Sehingga, dengan membayarnya tepat waktu dapat mencegah kena tilang oleh petugas ketika sedang ada pemeriksaan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/01/111200215/ini-jadwal-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-jawa-timur-2024