JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan Jakarta kembali berlaku pagi ini, Senin (30/9/2024) hingga Jumat (4/10/2024).
Untuk diketahui, gage dibagi menjadi dua sesi waktu, yakni pagi pukul 06.00 - 10.00 WIB untuk, dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.
Bagi pengguna jalan diminta untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Sebab, jika melanggar maka akan dikenakan sanksi tilang Rp 500.000 sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun 25 titik ruas jalan Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini, sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/30/061200015/ganjil-genap-di-25-ruas-jalan-jakarta-kembali-berlaku-pekan-ini