JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dengan mudah dengan layanan SIM Keliling.
Untuk wilayah Jakarta pada hari, Sabtu (28/9/2024), Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima lokasi yang berbeda.
Berdasarkan unggahan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, SIM keliling Jakarta beroperasi pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Persyaratan yang perlu dibawa untuk perpanjangan SIM yaitu fotokopi KTP, SIM asli yang hampir habis masa berlakunya, tes Psikologi SIM, surat keterangan sehat.
Sebagai informasi, perpanjang di SIM keliling hanya bisa dimanfaatkan bagi pemegang SIM A dan SIM C saja.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/28/061200115/jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini