JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan ganjil genap (gage) di 25 jalan utama Jakarta kembali berlaku normal pekan ini, Senin (23/9/2024) hingga Jumat (27/9/2024).
Waktu penerapan gage masih sama, yaitu pagi-siang pukul 06.00-10 WIB dan sore-malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Dimohon untuk para pengguna jalan untuk menyesuaikan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Pelat dengan akhiran angka genap untuk tanggal genap, dan pelat ganjil untuk tanggal ganjil.
Sebab, jika melanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahu 2009.
Berikut daftar 25 titik ruas jalan Jakarta yang terkena ganjil genap pekan ini:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/23/061200415/pagi-ini-ganjil-genap-kembali-berlaku-di-25-ruas-jalan-jakarta