JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi koboi jalan kembali terjadi di daerah Demak, Jawa Tengah. Kejadiannya dialami pemilik akun Instagram Tyasamalia_ di mana mobilnya ditembak di bagian pelek depan dan belakang sisi kiri.
Kronologinya, mobil yang ditumpangi Tyas sedang masuk ke penyempitan jalan karena adanya perbaikan. Lalu dari sisi kiri ada BR-V putih yang berusaha memotong jalan.
Cuma karena tidak sempat diberikan jalan, pengemudi BR-V menodongkan senjata dan menembakkan ke arah mobil Tyas. Bagian pelek depan dan belakang terkena peluru, sampai ban belakang kempis.
Tyas langsung melaporkan kejadiannya ke Polisi dan pelaku penembakan berhasil ditangkap di daerah Kudus.
Menanggapi aksi tersebut, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, jalan raya itu area publik, tempatnya berbagai macam pengemudi berinteraksi.
"Ada kalanya fasilitas tersebut diperbaiki, macet, kerusakan sehingga perjalanan terganggu. Di sini lah potensi konflik tinggi, pengemudi dituntut untuk mematuhi aturan dalam berbagi, mengalah, dan sopan," kata Sony kepada Kompas.com, Jumat (20/9/2024).
Sony mengatakan, mengeluarkan senjata api dengan maksud mengintimidasi pengguna jalan lain tidak ada faedahnya. Apalagi sekarang sudah banyak kamera mobil dan telepon pintar, saat ada bukti, sangat mudah buat dilaporkan ke pihak berwajib.
"Pintar-pintar meredam emosi dan siap menghadapi segala risiko di perjalanan agar terbebas dari masalah," kata Sony.
Terkait aturan pemilik senjata api, pelarangan penggunannya di jalan raya tertulis pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga Pasal 41 yang berisi.
Pemegang senjata api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.
Kemudian untuk sanksinya, tertulis pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 2951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Pasal 1 yang berbunyi:
Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/20/161200515/ada-masalah-di-jalan-bukan-berarti-bisa-arogan-dan-jadi-koboi-jalanan