SOLO, KOMPAS.com - Saat ini kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia, ini berguna untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Penerapan tilang elektronik ini berbeda dengan tilang sebelumnya, di mana pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan diberhentikan polisi yang bertugas.
Kemudian, bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE, maka akan diberitahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang diantarkan ke alamat kendaraan pelanggar.
Sementara, pelanggar lalu lintas juga bisa cek tilang elektronik secara online, dengan cara berikut:
Apabila kendaraan tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas, maka akan mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian, dan nantinya harus dikonfirmasi melalui laman https://etle-korlantas.info/id/confirm atau https://konfirmasi.etlelodaya.id/ dalam waktu maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Jika tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang disediakan, maka akibatnya STNK pelanggar akan diblokir sementara.
Kemudian, untuk pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/19/172100515/begini-cara-mudah-cek-kendaraan-kena-tilang-elektronik-atau-tidak