Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek Tarif Baru Tol Dalam Kota yang Akan Berlaku dalam Waktu Dekat

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu dekat, tarif Ruas Jalan Tol Dalam Kota yang menghubungkan Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priuk-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, akan mengalami kenaikan.

Penyesuaian tarif baru untuk Ruas Jalan Tol Dalam Kota telah diinformasikan melalui Instagram resmi @jasamargametropolitan sebagai pengelola.

Dalam unggahan tersebut dijelaskan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.

"Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol," tulis dalam unggahan tersebut.

Adapun untuk tarif baru yang akan ditetapkan sebagai berikut ;

- Golongan I : dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000

- Golongan II dan III : dari Rp 15.500 menjadi Rp 16.500

- Golongan IV dan V : dari Rp 17.500 menjadi Rp 19.000

Meski sudah ada informasi soal tarif baru, namun untuk penerapannya sendiri masih belum diinformasikan.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/18/083100315/cek-tarif-baru-tol-dalam-kota-yang-akan-berlaku-dalam-waktu-dekat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke