JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, Senin (16/9/2024). Hari ini, Selasa (17/9/2024), pelayanan mulai dibuka kembali.
Pengumuman tersebut diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro, belum lama ini. Disebutkan pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling, baru akan beroperasi pada Selasa.
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa, 17 September 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 September 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tangga 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis keterangan pada unggahan tersebut.
Aturan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang berbunyi:
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru."
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan untuk SIM C (motor) adalah Rp 75.000, sementara SIM A (mobil) Rp 80.000.
Selain itu, ada beberapa tambahan lainnya berupa cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga, jika ditotal, nominal perpanjangan SIM C adalah Rp 130.000 dan SIM A sebesar Rp 135.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/17/065200815/satpas-kembali-beroperasi-dispensasi-sim-hanya-berlaku-hari-ini