JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan mulai pagi ini, Selasa (17/9/2024) hingga Jumat (20/9/2024). Skema ini merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi kemacetan, kepadatan, dan polusi udara yang diakibatkan kendaraan bermotor.
Ganjil genap akan berlaku di 25 ruas jalan di wilayah Jakarta dengan dua sesi, yakni pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Masyarakat wajib menyesuaikan waktu melintas, antara tanggal dan pelat nomor kendaraan. Sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009, jika pengguna jalan melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tilang denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Berikut daftar 25 titik ruas jalan Jakarta yang terkena ganjil genap pekan ini:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/17/061200915/ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-pagi-ini