YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tertib berlalu lintas menjadi kewajiban setiap pengguna jalan raya. Seperti mentaati rambu-rambu, memakai perlengkapan berkendara dan melengkapi surat-surat kendaraan.
Namun, dalam kondisi darurat seperti menolong orang di jalan, ada peluang kelengkapan seperti helm tidak dapat dipenuhi.
Momo Wikan, aktivis pergerakan membantu orang di jalan, Yogyakarta mengatakan memberikan bantuan di jalan tetap menjadi prioritas utama baginya.
“Tertib berlalu lintas tentu menjadi wujud keselamatan berkendara yang utama, tapi misal karena tidak memakai helm terus batal memberi tumpangan pejalan kaki yang membutuhkan, saya kira kurang bijak,” ucap Momo kepada Kompas.com, Sabtu (14/9/2024).
Momo mengatakan, kesempatan membantu orang lain di jalan tak bisa diulang kembali. Sekali melewatkan kesempatan tersebut, maka belum tentu ada kesempatan kedua.
“Saya pernah memberikan tumpangan kepada pejalan kaki, di tengah jalan diberhentikan petugas karena tidak lengkap dalam memakai helm, saya melanggar aturan memang,” ucap Momo.
Berhubung memberikan pertolongan lebih prioritas, lantas Momo meminta kesempatan kepada petugas tersebut untuk tetap mengantarkan sampai lokasi.
“Tidak masalah saya ditilang, tapi setelah menyelesaikan menolong orang tersebut atau jika petugas bersedia menjadi penolong boleh saja, misal diantar pakai mobil, atau sejenisnya,” ucap Momo.
Karena merasa menyusahkan, orang yang ditolong Momo pun akhirnya berinisiatif untuk melanjutkan jalan kaki agar terwujud titik tengahnya.
“Akhirnya ya petugas tersebut memberi saya jalan untuk mengantarkan pejalan kaki ini, setelah ditimbang risiko dan bahayanya, karena saat itu sudah malam,” ucap Momo.
Menurut Momo, tertib berlalu lintas itu wajib, menolong orang lain di jalan juga, sehingga keduanya merupakan dua hal dengan konsep berbeda, tidak bisa harus memilih salah satunya saja.
“Bila bisa tertib dan menolong orang lain di jalan tentu lebih baik, tapi sesuaikan saja dengan kondisinya saat itu, maksud saya tak perlu ragu menolong hanya karena takut ditilang,” ucap Momo.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/16/140100815/mau-berikan-tumpangan-orang-di-jalan-wajib-pakai-helm