SOLO, KOMPAS.com - Memanfaatkan libur panjang akhir pekan dan Maulid Nabi Muhammad SAW 2024 untuk bepergian dan melewati jalan tol memang menjadi pilihan banyak orang untuk menghemat waktu perjalanan.
Namun, saat berkendara di jalan tol, penting untuk tetap waspada dan tidak sembarangan mengambil keputusan, terutama jika salah jalur.
Apabila pengendara menyadari telah memasuki jalur yang salah, jangan nekat untuk putar balik di jalan tol karena hal tersebut sangat berbahaya dan melanggar aturan.
Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).
Pengguna harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;
2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Sebagai informasi, sistem tertutup yang dimaksudnya aturan tersebut adalah pengendara melakukan pembayaran saat berada di gardu keluar tol.
Jadi, ketika pertama masuk tol pengendara belum melakukan pembayaran, karena tap-in pada gardu awal yang dilakukan hanya untuk membuka palang atau portal.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/15/140100915/ingat-salah-jalur-di-jalan-tol-jangan-nekat-putar-balik