Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fenomena Truk Oleng, Ingat Sanksi Mencelakai Pengguna Jalan Lain

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan truk ugal-ugalan. Aksi yang banyak disebut dengan "truk oleng" itu dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Video viral tersebut diunggah oleh akun media sosial X @Heraloebs, Rabu (4/9/2024). Pada video, terlihat sopir mengemudikan truk dengan cara zigzag hingga hampir kehilangan keseimbangan. Sayangnya, tidak disebutkan di mana lokasi kejadian tersebut.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, regulasi sudah jelas mengatur tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.

"Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan cara meliuk-liuk atau zigzag, tentunya sangat membahayakan, baik terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

"Sangat jelas secara kasat mata bahwa pengemudi dalam mengemudikan kendaraannya dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang. Perlu ada penindakan secara tegas dan konsisten terhadap pelanggaran dalam video yang viral, termasuk contoh lain yang pernah viral," kata Budiyanto.

Menurutnya, aksi sopir truk tersebut sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan. Apabila sampai terjadi kecelakaan dan mengakibatkan orang luka-luka atau sampai meninggal dunia dapat dikenakan pasal kesengajaan yang diatur dalam ketentuan pidana Pasal 311 UU LLAJ.

"Apabila sampai menimbulkan korban luka berat, dapat dikenakan ayat 4, dipidana paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta. Namun, apabila sampai menimbulkan korban meninggal dunia dapat dikenakan ayat 5, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," ujarnya.

Budiyanto menambahkan, penyidik harus mampu membuktikan unsur-unsur adanya kesengajaan terhadap peristiwa kecelakaan tersebut. Namun, apabila tidak mampu membuktikan adanya unsur sengaja dapat dicarikan pasal karena kelalaian, yakni Pasal 310 UU LLAJ.

"Korban luka berat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta, dan apabila meninggal dunia dpt diadili dengan pidana penjara enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta," kata Budiyanto.

"Tindakan hukum secara tegas dan konsisten harus dibarengi dengan langkah-langkah edukasi dan preventif atau pencegahan secara terus menerus," ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/06/180100615/fenomena-truk-oleng-ingat-sanksi-mencelakai-pengguna-jalan-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke