Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanpa Pengawalan, Bolehkah Ambulans Menerobos Lampu Lalu Lintas?

JAKARTA, KOMPAS.com – Belakangan ini kejadian ambulans yang mengalami kecelakaan sering kita lihat di media sosial. Insiden ini sering kali juga menimpa kendaraan prioritas lainnya seperti mobil pemadam kebakaran.

Padahal ambulans adalah kendaraan dengan hak utama yang berhak mendapat prioritas di jalan. Kendaraan jenis ini bahkan berhak untuk mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dengan menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Lantas, apakah ambulans tetap bisa mendapatkan haknya meski tanpa pengawalan? Misalnya ambulans harus menerobos lampu lalu lintas ketika mengangkut orang sakit.

“Pengguna jalan harus bijak bahwa ambulans yang mengangkut orang sakit tetap harus mendapatkan prioritas kelancaran,” ujar Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, dalam keterangan tertulis (30/8/2024).

“Bahkan seperti iring-iringan rombongan Presiden yang sama-sama pengguna yang memperoleh hak utama, tetap memberikan prioritas ambulans,” kata dia.

Seperti diketahui, belum lama ini saat rombongan Presiden kunjungan kerja ke Ciamis. Di sana berpapasan dengan ambulans yang sedang membawa orang sakit. Seketika, rombongan Presiden menepi dan memperlambat kendaraanya dan memberikan kesempatan ambulans lewat.

“Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit perlu untuk mendapatkan pertolongan medis yang cepat dan utama, sehingga perlu diberikan prioritas perjalanan,” ucap Budiyanto.

Ia juga mengatakan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama sepeti ambulans dan pengguna jalan lainnya yang tercantum dalam pasal 134 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada saat di jalan dapat mengabaikan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan rambu-rambu lalu lintas.

Namun dalam pasal 134 ada urut-urutan pengguna jalan yang memperoleh hak utama, seperti pertama kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit dan seterusnya.

“Sama-sama pengguna jalan yang memperoleh privilege tapi mana yang harus didahulukan tentunya pengguna jalan yang darurat dan mendesak, seperti contoh iring-iringan rombongan Presiden yang memberi kesempatan kepada kendaraan ambulans,” kata Budiyanto.

“Prioritas dalam kelancaran tidak berarti mengabaikan keselamatan. Keselamatan menjadi hal yang utama dan hukum tertinggi,” ujarnya.

Dengan demikian pengguna jalan yang memperoleh hak utama tetap dalam kondisi kewaspadaan tinggi, terutama saat akan melintas persimpangan baik yang dipasang APILL maupun tidak.

“Karena pemahaman masyarakat terhadap pengguna jalan yang memperoleh hak utama belum tentu secara utuh dipahami oleh masyarakat luas, sehingga kewaspadaan dan hati-hati tetap perlu,” ujar Budiyanto.

“Beberapa kali contoh kasus ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban,” katanya.

Menurutnya, prioritas kelancaran tidak berarti absolut tetap memperhatikan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-undang kecuali ada ketentuan lain yang mengatur.

Dalam Undang-undang lalu lintas mengatur setiap pengemudi harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

“Saya kira ini berlaku juga untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran dan kendaraan lain yang memperoleh hak utama. Tidak konsentrasi dan mengabaikan ketentuan, misal batas kecepatan berpotensi terjadinya laka lantas,” kata Budiyanto.

“Prioritas dan privilege yang diberikan oleh Undang-undang tidak boleh juga dijabarkan semaunya sendiri tetapi tetap harus mengutamakan keselamatan,” ucap dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/30/123200515/tanpa-pengawalan-bolehkah-ambulans-menerobos-lampu-lalu-lintas-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke