JAKARTA, KOMPAS.com – Kemenhub memberlakukan kebijakan pelaksanaan ramp check di semua moda transportasi khususnya pada puncak-puncak traffic transportasi misalnya pada arus mudik lebaran, liburan sekolah, dan liburan tahun baru.
Langkah ini dirasakan dapat menekan terjadinya angka fatalitas kecelakaan baik yang disebabkan oleh faktor teknis kendaraan maupun oleh faktor human error.
Bagi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan syarat-syarat administrasi dan syarat-syarat teknis laik jalan serta melakukan pelanggaran, diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Seperti sanksi peringatan hingga tilang oleh kepolisian sehingga diharapkan akan menimbulkan efek jera baik bagi pemilik barang, pemilik kendaraan maupun pengemudi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Risyapudin Nursin, mengatakan, keselamatan merupakan tugas dan tanggung jawab bersama.
“Para stakeholder intansi terkait diharapkan melakukan intervensi kepada seluruh operator bagaimana memberikan perlindungan. Bersinergi dan berkolaborasi dalam implementasi di lapangan, dan terus melakukan pengawasan, imbauan, bakti sosial, dan sebagainya,” ujar Risyapudin, dalam keterangan resmi (27/8/2024).
Untuk ramp check transportasi massal bus umum misalnya, dilakukan pemeriksanaan menyeluruh terhadap kendaraan dan memastikan kendaraan bus tersebut laik jalan dan dari sisi administrasi dan teknis telah lengkap dan memenuhi syarat.
Pemeriksaannya tidak hanya dilakukan pada musim liburan Idul Fitri atau musim liburan tahun baru, tetapi kini dilakukan juga pada masa-masa libur sekolah dan pada hari libur lainnya dimana penggunaan transportasi massal banyak digunakan.
Ramp check dilakukan untuk melihat dan memeriksa lebih dini hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Misalnya dengan cara melakukan pengecekan visual fisik kendaraan, pemeriksaan fungsi-fungsi alat-alat pendukung operasional kendaraan, pemeriksaan terhadap surat-surat administrasi kendaraan, dan pemeriksaan surat-surat kelengkapan kendaraan.
Kemudian, pemeriksaan fungsi roda serta lampu kendaraan, sistem alat kemudi, sistem penerangan, fasilitas tanggap darurat, serta perlengkapan lainnya yang terkait dengan keamanan dan kenyamanan berkendara.
Meski begitu, Ramp check (pemeriksanaan laik jalan) moda transportasi, khususnya transportasi umum massal harus dilakukan setiap waktu, tidak harus menjelang libur lebaran atau libur tahun baru saja.
Pemeriksaan tersebut menjadi kewajiban pemilik moda transportasi dan harus rutin memeriksakan moda transportasinya secara berkala.
Pemilik kendaraan dan sopir dapat melakukan ramp check secara sederhana dengan melakukan pemeriksaan sebelum kendaraan beroperasi.
Pemeriksanaan tersebut antara lain, pemeriksaan terhadap lampu penerangan kendaraan, pemeriksaan terhadap fungsi pengereman, pemeriksaan terhadap badan kendaraan, pemeriksaan terhadap kondisi dan tekanan udara pada ban, perlengkapan klakson, dan beberapa detil lainnya.
Di luar itu, pengemudi harus benar-benar menguasai dan memahami dalam menjalankan moda transportasinya dengan baik dan benar agar dapat berkendara di jalanan dengan aman, nyaman, dan selamat.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/28/081200015/kemenhub-imbau-ramp-check-dilakukan-rutin-setiap-waktu