Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pentingnya Mendahulukan Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

SOLO, KOMPAS.com - Mendahulukan kendaraan prioritas merupakan hal yang harus kita lakukan saat bertemu di jalan, jangan sampai menghalangi laju dan mengganggu kondisi lalu lintas.

Seperti video yang diunggah akun Instagram @undercover.id, di mana terlihat pengemudi Toyota Fortuner yang bersimpangan dengan ambulans, namun dia tidak mau memberikan jalan, malah turun dari mobil untuk memeriksa isi ambulans.

Bahkan, setelah pengendara Fortuner turun dan kembali ke mobil dia juga tidak segera menepikan mobilnya, sehingga membuat truk yang parkir di pinggir jalan maju untuk memberikan jalan ambulans tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, sebenarnya bukan menang atau kalah, tapi buang pikiran-pikiran negatif yang ada di otak dan ikuti aturan lalu lintas.

“Sesimpel itu aja kok. Kita memprioritaskan ambulans kan karena aturannya dan undang-undangnya tertulis seperti itu, perkara ambulans ada isi pasien atau tidak, supir ngakalin dan lain-lain. Bisa aja kok misal dalam kondisi menjemput atau mengantar pasien,jadi itu bkn urusan kita,” kata Sony kepada Kompas.com, Senin (26/8/2024).

Sony membenarkan, jika kesadaran dan perilaku pengendara dalam menyikapi ambulans masih banyak yang kurang.

“Ini akibat tidak memiliki pemahaman dalam berlalu lintas yang seharusnya mereka dapat dalam training dan ditambah maraknya SIM yang pada nembak,” kata Sony.

Selain itu, menurut Sony, pengemudi yang tidak paham aturan sehingga menimbulkan ketidak tertian itu tidak layak ada di jalan raya.

“Karena cepat atau lambat mereka akan menciptakan atau menginfluence efek negatif bagi pengendara lain, bahkan bisa menimbulkan kecelakaan,” kata Sony.

Perlu diketahui, pemberian hak utama pada kendaraan prioritas dilakukan karena dalam kondisi darurat dan menyangkut kepentingan umum.

Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134, menyebutkan bahwa Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/26/141200615/pentingnya-mendahulukan-kendaraan-prioritas-di-jalan-raya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke