Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di Jakarta kembali berlaku di pekan terakhir Agustus 2024, mulai Senin (26/8/2024) hingga Jumat (30/8/2024).

Pemberlakuan gage sama seperti sebelumnya dengan dibagi dalam dua sesi, 06.00-10.00 WIB sesi pertama, dan pukul 16.00-21.00 WIB untuk sesi kedua.

Diharapkan pengguna jalan yang akan melewati 25 ruas jalan Jakarta pekan ini bisa menyesuaikan nomor kendaraan dengan tanggal melintas.

Jika melanggar aturan ganjil genap, akan dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009.

Berikut daftar 25 titik ruas jalan Jakarta yang terkena ganjil genap pekan terakhir Agustus 2024:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/26/061200315/ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-pagi-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke