JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), memastikan bahwa insentif kendaraan listrik berbasis baterai selesai akhir 2024.
Regulasi sesuai keputusan bersama antar Kementerian, yang lantas dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin), serta Peraturan Menteri ESDM sesuai tanggung jawabnya masing-masing.
"Insentif (mobil dan motor listrik) yang ada memang akan selesai di 2024," kata Deputi Koordinasi Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Namun, ia mengungkapkan kini pemerintah mulai membahas keberlanjutan insentif kendaraan listrik untuk tahun depan atau tahun fiskal 2025. Tetapi pembahasannya masih dalam level teknis karena masih ada hal-hal yang perlu dievaluasi.
"Kita mulai bahas, tapi level teknis. Ini tentunya (akan menjadi) keputusan pemerintah baru," ujarnya.
Belum ada informasi lebih lanjut soal kebijakan pemberian insentif kendaraan listrik tahun depan. Pihak Kementerian Perindustrian pun masih enggan bicara saat dikonfirmasi dalam kesempatan terpisah.
Hanya saja, apabila mengacu pada data penjualan Gaikindo, pemberian insentif ini berhasil meningkatkan penjualan mobil listrik berbasis baterai hingga 159 persen year-on-year (yoy).
Tercatat, sepanjang Januari-Juli 2024 sudah ada 17.726 unit BEV baru yang didistribusikan dari sebelumnya hanya terhenti di 6.831 unit.
Sementara untuk roda dua, pada semester I/2024 penyaluran insentif sudah tembus 24.000 unit. Perolehan ini naik dua kali lipat dibandingkan satu tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 11.532 unit.
"Kita lihat saja, nanti didiskusikan," kata sumber dari Kemenperin.
Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan tiga kebijakan yang berkaitan dengan insentif kendaraan listrik berbasis baterai, mencakup mobil dan bus di bawah naungan Kemenkeu, motor listrik di bawah naungan Kemenperin, dan konversi oleh ESDM.
Bagi kendaraan roda empat dan bus listrik, insentif berupa pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dituangkan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023 dan diperpanjang oleh PMK Nomor 8 Tahun 2024 untuk anggaran tahun 2024.
Pemberian insentif tersebut akan ditujukan untuk mobil dan bus dengan TKDN di atas 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen.
Sementara bus dengan TKDN 20 persen sampai 40 persen diberikan pemotongan PPN 5 persen saja, sehingga yang harus dibayar hanya sisa 6 persen.
Untuk roda dua listrik, diberikan subsidi senilai Rp 7 juta tiap pembelian melalui Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 atas perubahan Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 soal syarat mendapatkan insentif dengan hanya melalui NIK.
Adapun payung hukum pemberian insentif roda dua konversi, tertuang dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2023, lantas diubah menjadi Permen ESDM 39.K/EK.07/DJE/2023 dengan menaikkan pagu subsidi dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/23/070200415/kelanjutan-insentif-kendaraan-listrik-2025-mulai-dibahas