JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Kemenko Marves) menyebut Indonesia perlu memiliki peta jalan yang jelas dalam proses transisi ke era kendaraan listrik.
Salah satunya, batas waktu penjualan mobil baru berbahan bakar fosil atau internal combustion engine (ICE). Sehingga langkah-langkah menuju kendaraan hijau yang ramah lingkungan optimal.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin menyampaikan, dengan target netralitas karbon atau Net Zero Emission (NZE) Indonesia yang akan terealisasi, harusnya pada 2045 tidak ada lagi mobil ICE yang dijual.
Kendaraan roda empat berpenumpang yang baru, harus sudah beralih ke mobil listrik alias electric vehicle (EV).
"Karena Indonesia punya target NZE pada 2060 atau lebih cepat, berarti suatu ketika kita harus mulai setop penjualan kendaraan beremisi," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
"Biasanya itu 15 tahun sebelum target NZE. Jadi Indonesia paling lambat 2045 semua kendaraan baru harus zero emissions vehicle," lanjut Kaimuddin.
Diketahui, saat ini dari semua negara di Asia Tenggara (ASEAN), hanya Indonesia yang belum menetapkan batas waktu penjualan mobil berbahan bakar fosil. Negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand, sudah ketok palu yaitu mulai 2035 dan/atau 2040.
Artinya, apabila pemerintah lamban mengambil langkah, bukan hanya tidak memberi kepastian kepada pelaku usaha saja. Tapi bisa membuat Tanah Air sebagai "tempat sampah" kendaraan ICE.
"Kalau kita tidak punya (kejelasan waktu penjualan mobil konvensional) barang bisa kesini semua," ucap Kaimuddin.
Selain itu, Indonesia juga bisa kehilangan pasar ekspor karena hanya sedikit negara yang masih menerima mobil ICE. Diketahui mobil buatan dalam negeri kini telah dikirim ke 90 negara termasuk Australia.
Sebelumnya, Asisten Deputi Kemenko Marves Firdaus Manti menyebut pembatasan penjualan mobil ICE penting untuk dilakukan dalam upaya transisi menuju NZE 2060.
"Karena kita target NZE adalah 2060, tentunya kita tidak bisa 2059 baru dilarang. Harus diberikan waktu, misalnya 2045 sehingga ada 15 tahun persiapan," kata dia.
"Sementara bagi mobil eksisting, masih boleh dipakai sampai waktunya selesai sesuai STNK berlaku," lanjutnya.
Hanya saja sampai kini, pemerintah RI belum memutuskan batas waktu penjualan kendaraan berbahan bakar fosil di dalam negeri.
Firdaus hanya menyampaikan pihaknya akan melakukan FGD soal peta jalan EV nasional.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/22/185100615/indonesia-harusnya-sudah-tidak-jual-mobil-ice-di-2045