JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini muncul wacana adanya aturan sepeda motor wajib memakai peranti anti-lock braking system (ABS). Hal tersebut diajukan oleh Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite KNKT Ahmad Wildan, dengan tujuan untuk menekan angka kecelakaan fatal pengguna roda dua.
“Ini sebenarnya yang kami ingin angkat, kami akan usulkan dalam wacana perubahan PP 55 Tahun 2012 tentang kendaraan itu akan dilakukan revisi,” ujar Wildan, kepada Kompas.com, belum lama ini.
Kendati demikian, Wildan menyebut, saat ini pihaknya masih menggodok wacana perubahan mengenai PP 55 Tahun 2012. Dirinya belum bisa bicara kapan hal tersebut akan diajukan ke DPR.
Menanggapi hal ini, Michael C. Tanadi, Head Sales & Promotion PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) menyebut, saat ini motor Kawasaki sudah dibekali dengan fitur ABS.
Namun, jika nantinya aturan tersebut diberlakukan, pihaknya berharap agar KNKT bisa memberikan pemahaman dan edukasi terkait teknologi ABS. Di mana fitur ini bisa membuat harga jual kendaraan semakin tinggi.
“Secara teknologi kami semua APM sudah memilikinya. Mungkin dari sisi konsumen, KNKT harus bisa memberikan pemahaman dan edukasi supaya konsumen dapat menerima aturan baru karena teknologi ABS kemungkinan besar akan memberi dampak kenaikan harga motor,” kata Michael, kepada Kompas.com, Selasa (19/8/2024).
Sementara itu, Ryan Rahadian, Marketing Head TVS Motor Company Indonesia mengatakan, pihaknya akan mendukung jika aturan tersebut diberlakukan. Sebab, hal ini berhubungan dengan kenyamanan dan keamanan pengendara.
“Jika aturan motor nanti wajib menggunakan ABS dengan tujuan mengurangi angka kecelakaan, tentu kami akan mendukung aturan tersebut. Karena keamanan dan kenyamanan adalah pasti sangat diperhatikan ketika menciptakan suatu produk,” kata Ryan.
Sebagai informasi, berdasarkan data milik Korlantas Polri, sepanjang 2023 terdata terjadi sebanyak 148.307 kasus kecelakaan lalu-lintas di seluruh Indonesia.
Data tersebut merupakan rekapitulasi dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas yang bertugas memantau, mencatat, dan mengkompilasi seluruh kecelakaan.
Untuk faktor kendaraan, motor jadi penyumbang terbesar dengan angka 138.075 kasus. Angka tersebut mencangkup 70,5 persen dari total seluruh kecelakaan yang terjadi sepanjang 2023.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/20/081200215/ada-wacana-motor-di-indonesia-wajib-abs-begini-respons-tvs-dan-kawasaki